Assalamu'alaikum Wr. wb
Proses perpanjang sim bisa kapan saja (dalam jangka waktu 5 tahun masa berlaku sim) selama kartu tidak habis masa berlakunya, Jika 1 hari saja terlewat maka wajib membuat sim baru.
Persyaratan perpanjang sim yaitu : Fotocopy KTP, SIM dan membawa SIM Asli, Kesehatan.
Alur perpanjang sim yaitu : Antri berkas, membayar perpanjang sim di loket bank, isi berkas (lalu kembalikan ke loket bank), setelah itu akan dipanggil foto.
Perpanjang dapat dilakukan dimana saja seluruh indonesia tanpa. perlu mencabut berkas sim dengan syarat ber logo Online.
catatan: Mobil SIM keliling Kabupaten Bogor tidak berjalan sampai dengan hari ini, dikarenakan printer SIM rusak dan menunggu proses pergantian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar